Produk hukum daerah yang meliputi pengaturan atau penetapan (keputusan) yang mencakup Peraturan Daerah dan atau Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Produk hukum daerah yang mencakup produk bukan pengaturan atau penetapan (keputusan).
DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Dae...
Pelaksanaan kegiatan JDIH oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, yaitu kegiata...